Menindaklanjuti MoU Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dalam bidang kekayaan intelektual, Fakultas Hukum UPB melibatkan mahasiswa KP-KKN untuk pertama kalinya melaksanakan penyuluhan hukum tidak langsung di masa pandemi ini.

Bertemakan Persiapan Menghadapi New Normal Terkait Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 didampingi oleh dosen pembimbing dan tim Penyuluh Hukum Kemenkumham, para peserta terbagi menjadi 9 kelompok.

Sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) penyuluhan tersebut diharapkan dapat menyampaikan pesan 3 M yakni; menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak.

“Ini merupakan salah satu bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa peserta KP-KKN FH 2020. Melalui karya ini kita ingin menyampaikan pesan tentang bagaimana menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masa New Normal”, jelas Henny Damaryanty, S.H, M.Hum selaku Dekan FH.

Pemberian informasi dan penyuluhan hukum tidak langsung tersebut terdiri dalam dua bentuk yaitu, dalam bentuk leaflet/brosur dan video pendek berdurasi maksimal 3 menit.

“Pembuatan video dan poster penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk dan metode penyuluhan hukum yang dilakukan dengan metode penyuluhan hukum tidak langsung. Metode penyuluhan hukum tidak langsung ini dilakukan karena kondisi pandemi covid 19 kita tidak bisa melalukan Penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat”, ujar Hj. Yenny AS, S.H, M.H.

Karya-karya ini selanjutnya akan disebarluaskan melalui media sosial setelah dilakukannya Monitoring dan Evaluasi. (MP)