Kegiatan workshop perumusan kebijakan perlindungan guru di kota Pontianak hari ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, dilandasi dari menjalankan amanah Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru terkait pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) melalui Peraturan Walikota, serta tahapan riset penelitian yang sedang dilakukan dengan tema Pengembangan Model Perlindungan Guru yang Berkeadilan di Kalimantan Barat dengan mengambil fokus penelitian di Kota Pontianak, dan selanjutnya nanti di Kabuoaten Ketapang
 
Workshop dilakukan untuk.menampung aspirasi dan masukan terkait target penelitian ini berupa draft Perwa tentang Pembentukan UPHPG
Pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait perlindungan guru, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlind Anak, Satuan Pendidikan, PGRI, Akademisi dan lembaga yang melayani bantuan hukum kepada masyarakat, seperti LKKBH FH UPB, Educations Care, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak
 
UPHPG diharapkan dapat menjadi lembaga koordinatif serta sebagai wadah dalam menangani permasalahan kriminalisasi guru atau kekerasan di dunia pendidikan…dimana melalui wadah UPHPG penyelesaian masalah guru dan siswa diharapkan diselesaikan dengan pendekatan mediasi dengan mengedepankan perspektif perlindungan guru dan perlindungan anak..
 
oleh Karenanya di dalammpembentukan UPHPG ini penting diletakan peran masing2 pihak siapa harus berbuat apa, serta terumuskan bagaimana mekanisme penyelesaian perkaranya
 
Semoga bermanfaat….